Procedures
Alur Proses Sertifikasi
- Organisasi/calon klien melakukan registrasi dengan mengisi application form melalui Customer Service/Account Manager kami atau melalui form pada website mcrcert.com
- Formulir Aplikasi yang telah diisi lengkap agar dapat dikirimkan melalui email info@mcrcert.com atau melalui alamat email tim account manager yang menghubungi organisasi/calon klien.
Account Manager akan mengirimkan proposal biaya Sertifikasi kepada organisasi/calon klien untuk dapat dipelajari dan melakukan persetujuan kontrak.
Organisasi/calon klien akan diberikan list dokumen permohonan dan persyaratan oleh account manager kami untuk dapat dilampirkan dan dikirimkan melalui email info@mcrcert.com.
Setelah dokumen dinyatakan sudah lengkap, Organisasi/calon klien melakukan pembayaran biaya Audit Sertifikasi
Tim Auditor yang ditunjuk oleh MCR CB akan melakukan kajian dokumen yang telah disyaratkan untuk melihat kesiapan klien sebelum dilakukan audit tahap II
Melakukan verifikasi implementasi sistem manajemen organisasi yang sesuai dengan hasil pengecekan hasil audit tahap 1, peraturan persayaratan terkait.
Pengambilan keputusan sertifikasi adalah proses peninjauan oleh tim reviewer MCR CB untuk memutuskan apakah organisasi/klien layak untuk memperoleh sertifikat.
- Setelah tim reviewer MCR CB menyatakan Organisasi layak untuk mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen ISO, MCR CB akan menerbitkan Sertifikat Sistem Manajemen.
- Sertifikat berlaku 3 tahun sejak tanggal keputusan sertifikasi.
- Audit pengawasan merupakan kewajiban bersama antara MCR CB dengan Organisasi yang tersertifikasi Sistem Manajemen, sebagai bentuk pemeliharaan sertifikasi dan pengawasan berkala atas kesesuaian Sistem Manajemen yang diterapkan organisasi.
- Audit pengawasan dilakukan setiap tahun atau maksimal sebanyak 2 kali selama masa berlaku sertifikat
- Apabila dari audit pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan standar yang telah disertifikasi, maka organisasi dipersyaratkan untuk melakukan tidakan perbaikan.
Rangkaian audit resertifikasi, yaitu pelaksanaan audit sampai dengan pengambilan keputusan resertifikasi, wajib dilaksanakan sebelum masa berakhir sertifikat. Jika tidak demikian maka organisasi akan memiliki sertifikat yang sudah kadaluarsa/tidak berlaku.